Cara Registrasi Kartu 3 (Tri)

Posted on

Apakah kamu memiliki kartu 3 (Tri)? Atau berencana untuk mengganti nomor dalam waktu dekat? Seperti yang diketahui, kartu perdana yang baru dibeli diharuskan untuk diregistrasikan terlebih dahulu sebelum dipakai. Biasanya, registrasi membutuhkan data-data penting seperti nomor KTP dan nomor KK.

Keuntungan dalam meregistrasikan kartu 3 (Tri) adalah adanya perlindungan konsumen untuk menghindari penyalahgunaan data pengguna kartu 3 (Tri), serta pihak provider bisa menyalurkan penyediaan layanan bagi konsumen kartu 3 (Tri) seperti transaksi online dan lain-lain. Lalu, bagaimana cara registrasi kartu 3 yang mudah dan cepat? Simak caranya di bawah ini!

Syarat registrasi kartu 3 (Tri)

Berikut ini adalah syarat dalam meregistrasikan kartu tri yang kamu miliki.

1. Bagi pengguna WNI (Warga Negara Indonesia)

  • KTP-Elektronik
  • Kartu Keluarga (KK)

2. Bagi pengguna WNA (Warga Negara Asing)

  • Paspor KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap)
  • KITAS (Kartu Izin Tinggal Sementara)

Lalu, bagaimana jika seorang WNI belum memiliki KTP karena masih di bawah 17 tahun? Kamu bisa menggunakan NIK yang tertera pada KK. Sebaliknya, jika kamu tidak memiliki KK maka sudah dipastikan kamu belum bisa melakukan registrasi. Nomor KK merupakan persyaratan mutlak dalam melakukan registrasi.

Cara registrasi kartu 3 (Tri) via website

Khusus pengguna baru, kamu bisa melakukan registrasi lebih website, dengan cara berikut ini:

  • Ketik https://registrasi.tri.co.id/ pada browser 
  • Pilih menu Registrasi Kartu Prabayar
  • Selanjutnya isi nomor NIK dan nomor KK
  • Kemudian minta nomor rahasia untuk isi kolom berikutnya
  • Selanjutnya isi 4 angka terakhir nomor seri (ICCID) yang tertera di belakang kartu SIM/USIM pengguna
  • Terakhir tekan kirim untuk menyelesaikan registrasi kartu 3 (Tri)

Cara registrasi kartu 3 (Tri) via SMS

Selain lewat website, ada juga cara lain untuk meregistrasikan kartu 3 (Tri) kamu, yaitu lewat SMS. Registrasi lewat SMS bisa dilakukan untuk pengguna baru dan pengguna lama.

1. Pengguna baru

Ada 2 langkah yang bisa dilakukan untuk melakukan registrasi lewat SMS, yaitu:

  • Ketik: REGNIK#Nomor KK#
  • Kirim: 4444. Contoh: REG 1234567890654321#3201060400123456#

2. Pengguna lama

Untuk kamu pengguna lama, registrasi ini bisa dikatakan sebagai verifikasi data saja bahwa nomor yang dipakai masih aktif. Hal ini juga menghindari nomor kamu dinonaktifkan oleh pihak provider.

    • Ketik: ULANGNIK#Nomor KK#
  • Kirim: 4444. Contoh: ULANG 1234567890654321#3201060400123456#

Cara registrasi kartu 3 (Tri) via telepon

Selanjutnya, kamu bisa meregistrasikan kartu kamu lewat telepon atau dial up.

  • Ketik *4444# di smartphone-mu dan tekan “Call
  • Jika sudah, Pilih angka 1 untuk melanjutkan proses registrasi kartu
  • Tambahkan NIK dan Nomor KK, tunggu beberapa saat sampai menerima notifikasi pendaftaran telah selesai

Cara registrasi kartu 3 (Tri) di gerai mitra

Masih bingung dalam melakukan registrasi kartu 3? Kamu bisa langsung datang ke gerai mitra terdekat, lho! Cari tahu dulu 3Store atau gerai mitra Tri terdekat di domisili kamu tinggal. Jika sudah, kamu bisa mempersiapkan persyaratannya terlebih dahulu seperti NIK dan nomor KK. Dengan langsung datang ke gerai mitra, pengguna juga bisa langsung berkonsultasi dengan sales jika mengalami kesulitan agar langsung dibantu.

Panduan yang harus dilakukan jika registrasi gagal

Apakah kamu masih gagal dalam melakukan registrasi? Semua cara sudah dicoba? Sebelum melakukan registrasi pastikan terlebih dahulu semua nomor sudah tertulis dengan benar. Jika masih tidak bisa, kamu bisa langsung datang ke gerai mitra terdekat agar permasalahan registrasi bisa ditindaklanjuti secepatnya.

Sumber: https://www.ekrut.com/media/cara-registrasi-kartu-3

Artikel Lainnya:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *